Jika Anda mengelola sebuah laboratorium pengujian dan kebetulan belum memiliki akreditasi, ada baiknya Anda segera mengurusnya. Mengapa? Karena akreditasi akan memastikan bahwa laboratorium Anda sudah mengikuti sistem standarisasi semisal ISO 17025 yang berlaku di negara ini. Dan yang berwenang untuk memberikan akreditasi adalah Komite Akreditasi Nasional (KAN). Tentunya ada tahapan-tahapan yang harus dilewati terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan akreditasi. Apa sajakah tahapan-tahapannya?
-
Menyerahkan Surat Permohonan untuk Diakreditasi
Laboratorium yang ingin mendapatkan akreditasi dari KAN, wajib mengirimkan surat permohonan yang juga dilampiri oleh beberapa dokumen pendukung.
Apa saja dokumen pendukungnya? Yang pertama adalah formulir permohonan yang sudah diisi dengan benar. Untuk mendapatkan formulir ini, bisa melalui website resmi KAN. Yang kedua adalah dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Operasional laboratorium. Dan yang ketiga adalah fotocopy dokumen yang menunjukkan legalitas pendirian laboratorium.
-
Pengecekan Kelengkapan Dokumen
Setelah surat perhomonan dikirimkan ke KAN, sekretariat KAN akan melakukan pengecekan terhadap surat permohonan beserta dokumen yang terlampir. Jika memang masih ada dokumen yang kurang atau masih kurang memenuhi syarat, pihak laboratorium akan diberi tahu oleh secretariat KAN untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan dokumennya.
-
Pembentukan Tim Penilai oleh KAN
Ketika surat permohonan sudah disetujui, eksekutif senior dari KAN akan membentuk tim penilai atau asesor. Tentunya pembentukan tim asesor ini disesuaikan antara kecakapan tim peniliai dengan permintaan dari laboratorium. Setelah tim asesor dibentuk, eksekutif senior akan meminta persetuan dari pihak laboratorium pemohon terkait dengan susunan tim penilai dan juga jadwal penilaian. Jika pihak laboratorium tidak menyetujui baik itu tim penilainya ataupun jadwal penilaian dengan memberikan argumentasi yang kuat, KAN akan berusaha membuat tim yang baru serta mengatur jadwal penilaian.
-
Audit Kecukupan Terhadap Panduan Mutu dan Prosedur Operasional Laboratorium
Sebelum evaluasi dilakukan terhadap sebuah laboratorium, asesor kepala tim penilai akan terlebih dahulu melakukan audit kecukupan terhadap Panduan Mutu dan Prosedur Operasional laboratorium.
-
Asesmen Lapangan
Penilaian lapangan dilakukan secara menyeluruh termasuk sistem dan juga kemampuan teknik laboratorium. Penilaian dilakukan oleh tim asesor yang ditunjuk oleh KAN dan disetujui oleh laboratorium pemohon. Dalam jangka waktu 10 hari setelah tanggal penilaian dilaksanakan, tim penilai harus menyerahkan laporan awal penilaian kepada KAN.
-
Pengkajian Laporan Tim Penilai
Setelah laporan diterima, dilakukan kajian yang dilakukan oleh panitia teknis yang ditunjuk dan ditetapkan oleh eksekutif senior dari KAN. Melalui kajian tersebut, panitia teknis kemudian membuat laporan berdasarkan pada laporan yang dibuat oleh tim penilai. Apabila ternyata hasil dari pengkajian menunjukkan bahwa rekomendasi akreditasi belum bisa diberikan, eksekutif senior bisa memberikan informasi kepada laboratorium agar dilakukan perbaikan dan kemudian dilakukan penilaian kembali.
-
Rekomendasi Hasil Akreditasi
Rekomendasi hasil akreditasi hanya diberikan jika hasil penilaian memang sudah memenuhi persyaratan dan penilaian. Rekomendasi yang diberikan oleh panitia teknis yang melakukan kajian terhadap laporan tim penilai, akan dilanjutkan oleh eksekutif senior ke dalam rapat Dewan Pengarah KAN.
Bisa jadi ternyata rekomendasi tersebut mentah saat rapat. Jika memang terjadi hal demikian, Dewan Pengarah KAN akan meminta eksekutif senior untuk memeriksa dan mengkaji ulang proses penilaian.
-
Pemberian Akreditasi
Jika rekomendasi disetujui dalam rapat Dewan Pengarah KAN, maka akreditasi bisa diberikan.
-
Penandatanganan Sertifikat Akreditasi
Dan sebagai tahapan terakhir, penandatanganan sertifikat akreditasi akan menjadi bukti yang legal bahwa laboratorium pemohon sudah memenuhi semua tahapan akreditasi.