Perbedaan Peer to Peer Lending dengan Pinjaman Online

Perbedaan Peer to Peer Lending dengan Pinjaman Online

Belakangan ini sepertinya Peer to Peer Lending atau P2P sedang menarik perhatian. P2P sendiri bisa dikatakan adalah salah satu inovasi tentang fintech yang lebih banyak memberikan keuntungan. Pada dasarnya P2P adalah pinjaman dana, sehingga banyak sekali orang yang salah mengira bahwa P2P ini sama dengan pinjaman online. Padahal jika dilihat keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Untuk mengetahui perbedaannya, mari simak ulasan singkatnya berikut ini. 

Perbedaan P2P dengan Pinjaman Online

Walaupun memiliki prinsip dalam urusan pinjaman dana, namun ada perbedaan jelas antara P2P dengan pinjaman online. Berikut ini adalah perbedaan dari keduanya: 

  • Jenis dari pinjaman 

Seperti yang sudah disinggung tadi, bahwa antara P2P dan pinjol sama-sama bergerak dalam bidang fintech serta sama-sama meminjamkan sejumlah dana. Tapi, untuk pinjaman online sendiri biasanya dana digunakan untuk keperluan pribadi yang mendesak serta siapapun bisa meminjam selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Sedangkan untuk Peer to Peer Lending adalah pinjaman dana yang biasanya diberikan oleh investor untuk pelaku UMKM. Sehingga kebanyakan yang mengajukan P2P ini harus diseleksi ketat terlebih dahulu. Tentu saja penggunaannya pun biasanya ditujukan untuk membangun atau mengembangkan usaha yang dijalankan. 

  • Waktu dari pinjaman 

Selain itu, waktu pinjaman pun menjadi perbedaan yang sangat signifikan. Pinjaman online biasanya tidak bisa dibayar dengan cara mencicil atau pembayaran dilakukan dalam satu kali dengan waktu yang sudah ditentukan. Kebanyakan pun waktu yang diberikan sangatlah singkat.

Berbeda dengan Peer to Peer Lending yang pembayarannya bisa dicicil dengan masa tenor dari 30 hari hingga 12 bulan. Bahkan jika memang investor memberikan pinjaman cukup besar, maka waktu tenor bisa lebih panjang. Tentu saja ada syarat dan ketentuan berlaku yang harus diperhatikan oleh debitur. 

  • Besaran bunga 

Jika dicari perbedaan antara P2P dengan pinjaman online, maka bunga pinjaman lah yang paling menohok. Pinjaman online terkenal kejam dalam memberikan bunga atau denda. Rata-rata mereka memberikan bunga sekitar 0,8% dalam sehari, jika ditotal dalam setahun maka bunga yang diberikan bisa lebih dari 200%. 

Sedangkan untuk P2P sendiri kebanyakan memberikan bunga sekitar 20% hingga 30%. Mengapa bunganya lebih rendah? Hal ini sendiri dikarenakan P2P mengacu pada peraturan bank atau OJK, sehingga bunganya pun tidak terlalu besar. Apalagi, pemberi pinjaman di P2P tidak memfokuskan keuntungan dari bunga yang didapatkan. 

  • Melihat tingkat resiko 

Perbedaan lain dari Peer to Peer Lending dengan pinjol yang selanjutnya adalah dari tingkat resiko pengembalian dana. Sebagai pemberi dana di Peer to Peer Lending, kebanyakan mereka melakukan analisis terlebih dahulu terhadap peminjam. Di mana mereka akan melakukan seleksi ketat agar pembayaran dana tidak terlambat. 

Selain itu juga, di P2P kebanyakan investor melihat kondisi pasar yang sedang terjadi. Sehingga potensi gagal bayar dari pihak peminjam dapat ditekan serendah mungkin. Berbeda dengan pinjaman online yang tidak memerlukan seleksi. Kebanyakan dari pinjaman online akan memberikan pinjaman dana kepada masyarakat jika memang persyaratan dasar sudah terpenuhi.

Hal inilah yang membuat banyak sekali masyarakat yang tidak bisa membayar tepat waktu. Apalagi pinjaman yang diberikan kebanyakan untuk konsumsi, di mana tentu saja tidak ada perputaran uang untuk bisa mengembalikan pinjaman. Jika ini terjadi, maka akan pihak luar atau eksternal yang akan melakukan penagihan. 

  • Penggunaan data 

Walaupun tidak semua pinjaman online sembrono dalam penggunaan data dari masyarakat, tapi sudah menjadi rahasia umum jika pinjaman online sering kali menyalahgunakan data yang menjadi syarat. Semisalnya adalah kebocoran data pribadi, hingga banyak masyarakat yang merasa diteror oleh pihak penagih dari pinjaman online. 

Berbeda dengan Peer to Peer Lending yang kebanyakan sudah berizin dan data akan dijaga sebaik mungkin. Hal ini sendiri karena adanya aturan yang membatasi pergerakan dari P2P dalam menggunakan data peminjam. Sehingga pihak peminjam pun akan lebih aman dalam mengajukan pinjaman dana. 

Dari perbedaan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa P2P ini biasanya diajukan oleh pelaku usaha yang ingin mendapatkan tambahan modal. Berbeda dengan pinjaman online yang kebanyakan memang digunakan masyarakat disaat keadaan yang terdesak. 

Untuk mendapatkan P2P yang sudah terpercaya, ada baiknya Anda memperhatikan beberapa hal. Semisalnya sudah terdaftar di OJK atau belum, membaca seluruh syarat serta ketentuan yang ditetapkan dan juga masalah bunga atau denda yang diterapkan. 

Dengan memperhatikan hal-hal sederhana tersebut, maka Anda bisa dengan tenang mengajukan pinjaman serta dapat membayar dalam waktu yang sudah disepakati. Apabila Anda ingin mengajukan pinjaman di P2P sendiri, sebaiknya memberikan presentasi yang menarik. 

Mengapa harus memiliki presentasi yang baik? seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa pihak investor P2P akan melakukan analisa dan seleksi ketat terhadap pelaku UMKM. Jika bagi mereka usaha yang Anda jalankan memiliki potensi, maka mereka tidak akan ragu memberikan pinjaman modal.